terlebih dahulu menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
(Pilih salah satu opsi di bawah ini sesuai kesepakatan)
Nama : [Nama Pihak Kedua] NIK/No. KTP : [Nomor KTP] Alamat : [Alamat Lengkap] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri.
Demikian Surat Perjanjian Komitmen Fee ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) berpotongan sama, bermeterai cukup, dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sehat dan tanpa paksaan dari pihak manapun. [Kota Pembuatan], [Tanggal, Bulan, Tahun] PIHAK KEDUA (Pemberi Fee) (Mediator) METERAI Rp10.000 contoh surat perjanjian komitmen fee mediator
Pembayaran fee akan dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya [Misal: 2 hari kerja] setelah Pihak Pertama menerima pembayaran penuh atau uang muka (down payment) dari pembeli yang dibawa oleh Pihak Kedua. Pasal 4: Metode Pembayaran
Sebelum menyusun surat perjanjian, penting untuk memahami regulasi yang mengatur biaya mediator di Indonesia.
Agar surat memiliki kekuatan hukum yang kuat, pastikan poin-poin berikut tercantum: Identitas Para Pihak poin penting yang wajib ada
7.1. Surat perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan berakhir setelah proses mediasi selesai.
Sebesar Rp [Jumlah] ([Terbilang]) yang dibayarkan di muka pada saat penandatanganan surat ini.
Pastikan Anda memverifikasi bahwa PIHAK PERTAMA memang benar pemilik aset agar komitmen fee tersebut valid. contoh surat perjanjian komitmen fee mediator
Berikut adalah contoh yang dapat digunakan sebagai dasar kesepakatan antara para pihak yang bersengketa dengan mediator terkait pembayaran imbalan jasa mediasi.
PEMBAGIAN FEE (JIKA LEBIH DARI 2 PIHAK)
Artikel ini akan membahas secara mendalam apa itu surat komitmen fee, poin penting yang wajib ada, serta contoh draf yang dapat Anda gunakan. Apa itu Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator?